Sabtu, 28 Desember 2019

VIRAL GADIS 11 TAHUN DINIKAH OLEH SYEKH PUJI YANG BERUSIA JAUH DIATASNYA !

Gadis bernama ulfa 11 tahun yang dinikahin oleh bpk Syekh Puji. bagimana kabarnya sekarang ?

Usai pernikahannya dengan ulfa yang bergadis umur 11 thn ramai di perbincangkan, ternyata eh ternyata bpk syekh puji pun sempat mendekam dipenara atas kasus yang dibuat.




Pada November 2010, iya mendekam di penjara dikarenakan terbukti melanggar pasal 81 UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,

Kemudian beliau pada tahun 2012 baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.

Sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabarnya syekh puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan para media.





Dan Kabarnya tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatiaan para publik yang sempat menghebokan bahwa anak berumur 11 tahun dinikahi oleh Bpk - Bpk yang berusainya lebih dari 15 tahun.





Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak umur yang cukup sangat jauh dari sang pembelai wanita dan sanga pembelai pria

Justru sampai saat ini masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang yang besar loh !

Sampai saat ini pun bahkan bpk Syekh Puji dan ulfa yang bergadis 11 tahun ituh sudah memiliki 2 anak dari hasil hubungan asmara mereka,





Penampilan ulfa yang dulu masih terlihat lugu sekarang kini sudah berubah dratis hingga membuat orang - orang pangling melihatnya.

Istri muda dari bpk Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah berubah menjadi ibu - ibu muda yang cantik.



Tak heran jika banyak orang yang merasa pangling melihat perubahan dari ulfa yang dulu masih terlihat bocah sampai saat ini !

Bpk Syekh Puji sendiri yang dulunya hobi pamer sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Diketahui perusahaan yang memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang di ekspor dengan pendapatan bersih lebih dari 300jt Rupiah perbulan ! yang didapatkan oleh Bpk Syekh Puji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar